Info tentang Larangan Pemakaian Penguat Sinyal jaringan - Kondisi lingkungan, jauhnya letak menara BTS hingga buruknya kualitas jaringan operator seluler seringkali membuat sinyal ponsel melemah dn penggunanya pun merasa jengkel. Tak sedikit dari pengguna ponsel tersebut akhirnya memasang repeater atau perangkat penguat sinyal sebagai salah satu solusinya. Namun, hal inilah yang kemudian menimbulkan masalah baru. Perangkat ilegal tersebut ternyata bisa mengganggu fungsi dari jalannya sinyal yang dimiliki oleh para operator lain.
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah mengadakan operasi pengawasan dan penertiban perangkat repeater ilegal bersekala nasional.
Dari hasil penyelidikannya tersebut, penggunaan perangkat repeater ilegal telah menimbulkan gangguan jaringan telekomunikasi di sejumlah operator seluler, yakni Telekomsel, XL, Telkom, Indosat, dan Smartfren. Terdapat lima wilayah yang sering mengalami gangguan tersebut, yakni Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk melarang segala penggunaan repeater oleh masyarakat umum, selain operator seluler itu sendiri. “Repeater dilarang untuk diedarkan secara bebas dan sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi. Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.
Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana,” Ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam siaran persnya.
Pihaknya menjelaskan, ketika repeater dipasang didekat menara BTS salah satu operator maka BTS yang dimiliki operator lainnya akan terganggu. Sebagai contoh, misalnya pelanggan Indosat memasang repeater karena menara BTS operatornya sangat jauh, sementara menara BTS yang berada didekatnya adalah milik smartfren, maka sinyal yang diterima pengguna smartfren akan terganggu, meski menara BTS operator cukup dekat.
Pihaknya secara tegas akan mencopot penggunaan repeater yang terpasang secara ilegal di tiap rumah. Selain itu, pengguna maupun penjual repeater ilegal terancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Kendati demikian, Ia menambahkan, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal tersebut, bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi.
“Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi.
Oleh karenanya, kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.” imbuhnya.
Semoga Bermanfaat........>>>By Abdisr Blogger
source: "Jagatreview"
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah mengadakan operasi pengawasan dan penertiban perangkat repeater ilegal bersekala nasional.
Dari hasil penyelidikannya tersebut, penggunaan perangkat repeater ilegal telah menimbulkan gangguan jaringan telekomunikasi di sejumlah operator seluler, yakni Telekomsel, XL, Telkom, Indosat, dan Smartfren. Terdapat lima wilayah yang sering mengalami gangguan tersebut, yakni Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk melarang segala penggunaan repeater oleh masyarakat umum, selain operator seluler itu sendiri. “Repeater dilarang untuk diedarkan secara bebas dan sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi. Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.
Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana,” Ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam siaran persnya.
Pihaknya menjelaskan, ketika repeater dipasang didekat menara BTS salah satu operator maka BTS yang dimiliki operator lainnya akan terganggu. Sebagai contoh, misalnya pelanggan Indosat memasang repeater karena menara BTS operatornya sangat jauh, sementara menara BTS yang berada didekatnya adalah milik smartfren, maka sinyal yang diterima pengguna smartfren akan terganggu, meski menara BTS operator cukup dekat.
Pihaknya secara tegas akan mencopot penggunaan repeater yang terpasang secara ilegal di tiap rumah. Selain itu, pengguna maupun penjual repeater ilegal terancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Kendati demikian, Ia menambahkan, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal tersebut, bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi.
“Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi.
Oleh karenanya, kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.” imbuhnya.
Semoga Bermanfaat........>>>By Abdisr Blogger
source: "Jagatreview"
Kalau melihat semua kejadian yang telah diberitakan berbagai media massa, ngeri juga melihat dampak penggunaan repeater ini.. apalagi dendanya... gajian 100 tahun baru bisa :D
BalasHapus